Jasa Nikah Siri di Sumenep ❤️ Terpercaya Sejak Tahun 1998
Cari Jasa Nikah Siri di Sumenep yang Berpengalaman? Ini Tempat yang Tepat. Saya akan jelaskan tentang Biaya, Syarat, Hukum Nikah Siri dan Surat Nikah Siri.
Pernikahan di Jasa Nikah Siri di Sumenep ini dilaksanakan Sesuai dengan Syariat atau aturan Agama Islam. Dengan pengalaman lebih dari 5 tahun dan pernah mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren Ternama di Nusantara, saya siap melayani Anda. Bisa juga konsultasi online (ini gratis).
Jasa Nikah Siri di Sumenep ini juga memberikan Fasilitas yang komplit Seperti Menyediakan Tempat Nikah, Wali Hakim (Untuk darurat, Jika Perlu), Saksi-Saksi, Juga Memberikan Surat Nikah Siri untuk Anda. Insya Allah Amanah, Kerahasian Identitas Anda juga Terjaga.
Pernikahan Bisa di Tempat kami, Bisa juga dilangsungkan di Tempat Anda. Semua Sesuai Permintaan Anda. Untuk Hubugi Kami Sekarang Sangat Mudah. Caranya Tekan Saja Nomor Whatsapp Di Bawah Gambar ini :
Jasa Nikah Siri di Sumenep |
⭐⭐⭐⭐⭐ |
---|---|
☎️ Whatsapp: | +6281xxx (Klik Buka) |
⏰ Jam Buka: | 08:30 WIB s/d 22:00 WIB |
📌 Fasilitas: | Saksi, Wali Takhim, Penghulu Nikah Siri di Sumenep, Tempat, Surat |
📍 Alamat Nikah Siri di Sumenep: | Jl. Raya Tengah Kota Sumenep, Kami Sharelok Lewat WA biar Lebih Mudah |
💰 Biaya: | Termurah, Tidak Sampai 4 Juta |
Namun jika Anda ingin membaca penjelasan terlebih dahulu, silahkan baca tulisan kami di bawah ini. Sudah lengkap.
Nikah Siri di Sumenep
Istilah "Nikah Siri di Sumenep " memang masih terdengar asing, bahkan dicap jelek atau buruk. Semua stigma itu lekat dengan mereka yang melakukan kawin sirih di Sumenep . Mari kita bongkar secara lengkap apa yang dimaskud Nikah Sirrih yang sebenarnya.
Apa yang Dimaksud dengan Nikah Siri
Jika Anda mendengar sepotong tentang "nikah siri", pasti persepsi negatif akan muncul. Namun jika menggunakan istilah "Nikah di Bawah Tangan" atau "Nikah Agama Islam" pasti persepsi Anda berubah. Padahal intinya sama saja, tiga istilah tersebut kurang lebih sama maknanya.
Definisi Nikah Siri sendiri pada dasarnya adalah pernikahan rahasia yang tidak diketahui orang banyak. Hanya keluarga inti dari kedua belah pihak keluarga yang tahu dan tidak tercatat di KUA. Jadi, nikah siri ini tidak tercatat di negara dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk masalah hak waris dan sebagainya.
Jasa Nikah Siri di Sumenep
Kami, dalam hal ini adalah penyedia Jasa Nikah Siri di Sumenep . Benar, kami sebatas jasa penghulu saja yang siap dipanggil ke tempat Anda. Kami tidak menyediakan calon pengantin, tidak menyediakan jasa make up dan jasa rias. Hanya Penghulu.
Alamat Jasa Nikah Siri di Sumenep
Alamat Tempat Jasa Nikah Siri di Sumenep adalah di Jl. Protokol Dekat dari Pusat Kota Sumenep.
Bisa di Tempat Saya
Untuk Anda yang ingin melaksanakan nikah di tempat saya bisa, nanti alamat lengkapnya kami berikan setelah Anda mendaftar dan melengkapi persyaratan dokumen.
Bisa dipanggil ke Acara Anda
Apabila Anda punya niat untuk menikah di rumah, di masjid, di hotel, atau dimanapun kami siap datang. Kami melayani panggilan di setiap kecamatan di seluruh kota Sumenep Selatan, Sumenep Barat, Sumenep Timur, Sumenep Utara, Sumenep Pusat.
Nikah Siri itu Sah atau Tidak?
Dalam hal ini ada dua pandangan yang bisa dirangkum oleh Jasa Nikah Siri di Sumenep . Sah dan tidaknya dipandang dari dua sudut pandang:
Nikah Siri Secara Agama
Dalam pandangan Agama Islam, sahnya pernikahan harus memenuhi hal berikut ini: Ada Calon Pengantin (Laki dan Perempuan), Adanya Wali Pernikahan, Adanya Maskawin, Adanya 2 Orang Saksi Laki-laki Beragama Islam dan Sehat Secara Rohani, Terakhir Adanya Ijab dan Qobul.
Pada intinya apabila hal di atas ini dipenuhi, maka pernikahan bisa dikatakan SAH secara Agama Islam. Anda bisa cari sumbernya di berbagai buku, ustadz, atau artikel di website terpercaya mengenai hal ini.
Nikah Siri Secara Negara
Tentu saja negara tidak menganjurkan nikah siri. Nikah siri tidak tercatat secara hukum di negara, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum apapun. Jadi, saya sarankan pikir dulu sebelum menggunakan Jasa Nikah Siri di Sumenep.
Biaya Nikah Siri Murah
Biaya Nikah Siri di Sumenep bersama kami berkisar antara Rp. 2.xxx.000,- ( Tergantung Lokasi, Syarat dan Ketentuan Lainnya). Langsung Saja Kontak Kami di Bagian Bawah Artikel ini, dan Tanyakan Kebutuhan Anda.
Tanpa DP
Memang tiap orang memberi tarif berbeda, namun di tempat kami tidak menarik Down Payment atau DP. Semua dibayarkan saat selesai akad Nikah. Jadi tidak mungkin ada penipuan, kami menyelesaikan kewajiba kami baru kami meminta hak.
Batas Waktu Nikah Siri
Tidak ada batasan waktu dalam nikah siri, boleh dikatakan ini berlaku seumur hidup Anda kecuali dipisahkan oleh kematian atau perceraian yang sesuai syariat.
Mungkin yang dimaksud dengan nikah dengan batasan waktu ini adalah nikah kontrak, tapi maaf kami tidak melayani pernikahan kontrak seperti itu.
Apakah nikah siri hanya berlaku 3 bulan?
Ini adalah pertanyaan aneh yang sering muncul. Entah orang-orang ini dapat teori dari mana, tapi nikah sirri ini berbeda dengan nikah kontrak. Nikah sirih itu berlaku seumur hidup.
Cara Nikah Siri di Sumenep
Cara Nikah siri di Jasa Nikah Siri di Sumenep cukup mudah, hanya 4 langkah yaitu: Daftar - Pelaksanaan - Pembayaran - Terima Surat.
Cara Cerai Nikah Siri
Dalam pernikahan resmi Negara jika ingin cerai maka perlu ke pengadilan. Namun Nikah Siri di Sumenep ini berbeda, yaitu dengan mengikuti tata cara Agama Islam. Ada dua contohnya:
- Ucapan talak dari seorang suami yang sepenuhnya sadar dan tidak dalam keadaan emosi.
- Suami pergi tanpa kabar dan nafkah lahi atau batin selama 6 bulan, maka menjadikan cerai secara otomatis.
Cara Mengurus Nikah Siri ke KUA
KUA tentu saja tidak melayani Nikah Siri, hanya pernikahan sesuai prosedur yang berlaku di negara. Untuk meresmikan pernikahan biasanya tidak melalui KUA.
Cara Menjadikan Nikah Sirih Remsi adalah lewat jalur Sidang Isbat di Pengadilan Agama. Untuk prosedur dalam hal ini maka silahkan Anda dapat cari informasi di Pengadilan Agama, atau bisa menggunakan Jasa Pengacara / Ahli hukum lainnya.
Syarat Bikin KK Nikah Siri
Memang ada wacana bahwa pemerintah akan menerbitkan KK untuk orang yang melakukan nikah siri. Sepertinya akan diberikan keterangan nikah tidak tercatat.
Namun sejujurnya, kami tidak memiliki pengetahuan dan wewenang untuk ranah tersebut.
Solusinya, silahkan menghubungi pengacara dan ahli hukum untuk membantu mengatasi masalah ini. Saya yakin, pengacara tahu persis bagaimana prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan.
Syarat Nikah Siri di Sumenep
Untuk Mendaftar Nikah melalui Jasa Nikah Siri di Sumenep , siapkan hal-hal berikut ini:
Syarat Dokumen Jasa Nikah Siri di Sumenep
Syarat ini dikirim melalui Whatsapp di tempat kami.
- KTP atau KK dari Keduanya (Paspor Untuk WNA)
- Nama ayah Kandung Keduanya
- Tulis Maskawin Pernikahannya
- Tulis Tanggal Acara yang Diinginkan
Syarat Bagi Laki-laki
- Pihak laki-laki belum memiliki 4 Istri
- Dalam keadaan sehat rohani
- Tidak dalam keadaan terpaksa
- Memeluk Agama Islam
- Bukan mahram dengan wanita
- Tidak dalam ikhram
- Bukan Transgender
Syarat Bagi Perempuan
- Pihak perempuan tidak dalam ikatan pernikahan
- Jika sudah bercerai maka dibuktikan dengan surat cerai (wajib)
- Sudah melewati masa iddah jika bercerai
- Dalam keadaan sehat rohani
- Tidak dalam keadaan terpaksa
- Memeluk Agama Islam
- Tidak dalam ikhram
- Bukan Transgender
Contoh Surat Nikah Siri di Sumenep
Ini adalah Contoh surat nikah siri yang Anda dapatkan jika menggunakan Jasa Nikah Siri di Sumenep Bersama Kami:
Sudah Nikah di Tempat Lain tapi Butuh Surat, Apakah Bisa?
Tidak, kami hanya menerbitkan surat nikah siri pada yang menikah di tempat Jasa Nikah Siri di Sumenep bersama kami. Hal ini demi menjaga dari hal-hal yang tidak seharusnya. Jadi, mohon dipahami.
Surat Cerai Nikah Siri, Perlukah?
Perceraian dalam nikah siri tidak perlu menggunakan surat. Talak dari pihak laki-laki sudah cukup menjadikan perceraian menjadi sah, asal perkataan tersebut dilakukan dengan keadaan sadar dan tidak dalam keadaan emosi. Hal ini sudah dikatakan pada bagian sebelumnya.
Hukum Nikah Siri dalam Islam
Mengenai Hukum Nikah Siri pada dasarnya selama prosesnya mengikuti tata cara dan aturan yang tidak melanggar syariat perkawinan Islam tentunya dapat dikatakan sah. Hal ini sudah dijelaskan di bagian awal tulisan ini pada bagian "NIKAH SIRI SAH ATAU TIDAK"
Jika Anda Ingin Membaca Sumbernya, Silahkan Klik Sumber 1
Hukum Nikah Siri Tanpa Izin Istri Pertama
Dalam tuntunan Agama Islam, seorang laki-laki boleh menikah sampai 4 kali. Tanpa izin seorang istri tetap bisa dikatakan sah. Itu jika dalam pandangan Agama. Namun dalam pandangan hukum negara Sumenep, jika istri yang ditinggal nikah siri ini melaporkan pada pihak berwajib maka dapat dibawa ke ranah hukum.
Hukum Istri Nikah Siri tapi Belum Dicerai oleh Suami
Jelas tidak boleh, hukumnya HARAM! itu sudah ada di Al Qur'an. Silahkan Baca Surah An-Nisa ayat 22. Baca: Sumber 2.
Jika Anda seorang pria yang berhubungan dengan wanita bersuami, maka segera bertaubat dan tinggalkan dia. Masih banyak wanita yang sendiri dan tidak dalam ikatan.
Jika Anda seorang wanita bersuami, uruslah perceraian Anda jika memang hubungan Anda tidak bisa diperbaiki. Meskipun perceraian dibenci Allah, tapi penghianatan lebih dibenci lagi.
Hukum Menikah dengan Wanita Hamil di Luar Nikah
Untuk hal ini, Imam Syafi'i jelas mengatakan bahwa menikah dengan wanita hamil di luar nikah itu hukumnya adalah sah.
Pernikahan boleh dilakukan saat seorang wanita berada pada posisi atau keadaan hamil. Bahkan apabila perkawinan itu dilaksanakan dengan seorang laki-laki yang bukan menghamilinya maupun dengan seorang laki-laki pelaku yang menghamilinya. Silahkan Baca: Sumber 3
Nikah Siri Menghilangkan Pensiunan
Seorang PNS yang telah penisun jika ingin menikah lagi secara resmi biasaya akan menghilangkan HAK pensiunan selama-lamanya.
Biasanya banyak penisunan yang menggunakan jalur nikah siri di Sumenep agar dapat memiliki teman hidup di kala tua namun tetap mendapat penisunan.
Nikah Siri Tanpa Wali / Tanpa Sepengetahuan Keluarga
Untuk Anda yang berniat melangsungkan nikah siri di Sumenep tanpa wali atau nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, mari kita baca dulu tulisan ini agar Anda dapat memahami sedikit hukum tentang hal ini.
Dalam Islam, ada 4 sumber Madzhab yang membahas mengenai perwalian dalam perkawinan, yaitu:
Madzhab Imam Syafi'i
Sebagian maryarakat muslim Sumenep mengikuti aturan imam satu ini yang menurut madzhab ini mengharuskan wali hadir dan ada untuk mempelai wanita yang akan melangsungkan proses pernikahan.
Selanjutnya Imam Syafi'i mengatakan bahwa dalam suatu pernikahan akan menadi sah jika walinya meliputi: ayah kandung si perempuan, kakek dari ayahnya si perempuan, saudara kandung laki-laki dai ayahnya si perempuan, saudara kandung laki-laki dari si perempuan itu sendiri dan seterusnya.
Itu baru akan dikatakan sah.
Madzhan Imam Hambali dan Maliki
Nah Dua Imam ini juga memiliki pendapat tentang wali yang kurang lebih sama bahwa perkawinan tidak dapat dikatakan sah apabila walinya tidak hadir
Namun kedua imam ini juga sepakat mengenai membolehkan pelaksanaan nikah tanpa diketahui keluarga dengan ketentuan tertentu, salah satuya apabila ayah kandung dari si perempuan sudah meninggal tetapi tidak memberikan pesan wasiat mengenai pengganti walinya.
Madzhab Imam Hanafi
Pandangan Imam Hanafi ini paling banyak dipakai di Pakistan dan Afghanistan, kebanyakan masyarakat tersebut mengikuti aturan dari mazhab ini, perempuan boleh menikah tanpa wali.
Pernikahan seperti ini bukan hal yang diributkan atau aneh, sebab menurut pandangan Imam Hanafi hal ini boleh dilakukan.
Dalam Pandangan hanafiyah, wanita dengan keadaan merdeka (bukan budak), memiliki akal yag sehat serta sudah dewasa atau bertanggung jawab terhadap dosanya sendiri dikatakan boleh menikahkan dirinya sendiri.
Pada prinsipnya tentang pernikahan menurut Madzhab Hanafi adalah keikhlasan, keridho-an dan kerelaan, tidak dalam keadaan paksaan dari semua pihak.
Untuk memahami bagian ini, Anda perlu membaca banyak sumber atau literatur agar tidak menimbulkan polemik atau salah paham. Berikut sumbernya: Sumber 4.
Silahkan baca sumbernya, lalu ambil kesimpulan.
Jasa Nikah Siri di Sumenep Tanpa Wali Apakah Bisa?
Jasa Nikah Siri di Sumenep ini pada dasarnya menyediakan wali Hakim bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Namun, ada hal-hal yang perlu diperhatikan.
- Walinya jauh serta tidak memungkinkan datang karena faktor usia, sakit, dll.
- Mempelai perempuan seorang mualaf dan keluarganya non-Islam semua.
- Si perempuan ini hidup seBali kara dan tidak punya keluarga satu pun.
- Lahirnya si perempuan karena hasil hamil dari luar pernikahan.
- Wali si perempuan meninggalkan sang anak tanpa jejak, tanpa kabar dan kejelasan apapun.
Untuk masalah pada poin yang pertama, maka wali si perempuan perlu ditelepon saat akad untuk kesediaan dan keridhoannya mewakilkan perwaliannya pada wali hakim.
Nikah Siri Beda Agama di Sumenep
Apakah Jasa Nikah siri di Sumenep melayani yang beda agama? Ya.. tapi perlu proses mualaf dulu. Kami tidak bisa melayani jika masih berbeda keyakinan.
Di Sumenep , masyarakat muslim sulit menerima pernikahan beda Agama. Jadi solusinya jika ingin menikah siri, silahkan melakukan proses mualaf terlebih dahulu.
Anda bisa melakukan proses mualaf di mana saja, dengan pemuka Agama siapa saja. Namun jangan lupa meminta surat keterangan yang menyatakan Anda sudah melakukan proses mualaf.
Namun Jasa Nikah Siri Kami juga bisa membantu Anda melakukan proses mualaf, jadi sebelum Akad nikah Anda akan kami bimbing menjadi mualaf. Lalu dilanjutkan dengan prosesi Akad nikah.
Dengan seperti ini Anda akan mendapat 2 jenis surat yaitu surat keterangan berpindah ke Agama Islam dan surat keterangan Nikah Siri.
Testimoni Peserta Nikah Siri di Sumenep
Ari Tusyono, S.H.I ⭐⭐⭐⭐⭐
Jasa Nikah Siri di Sumenep ini Sangat Recomended. Tidak Perlu DP, dapat Saksi-saksi dan Suratnya.
Kontak Jasa Nikah Siri di Sumenep
Untuk menghubungi Jasa Nikah Siri di Sumenep cukup mudah, Anda bisa langsung klik tombol Whatsapp di bawah ini. Anda akan langsung terhubung dengan Whatsapp Saya: